Bejat! Pria Paruh Baya di Punggur Rudapaksa Siswi SD Hingga Hamil 8 Bulan

Bejat! Pria Paruh Baya di Punggur Rudapaksa Siswi SD Hingga Hamil 8 Bulan

-Sumber Foto: Polres Lamteng-

BACA JUGA:Raih Penghargaan IKPA Nasional, Kapolda Lampung: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025, saat sedang memberi makan kambing di sekitar rumah korban.

Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal tentang perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: