Gerak-gerik Mencurigakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkoba Asal Menggala

Pelaku ditangkap aparat kepolisian. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pengedar narkoba asal Kecamatan Menggala berhasil ditangkap aparat Polres Tulang Bawang.
Keduanya yakni AO (44), warga Kampung Kagungan Dalam dan NH (27), warga Kampung Ujung Gunung Ilir. Mereka sama-sama berasal dari Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan, penangkapan dua pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas di Kecamatan Menggala.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa ada salah satu rumah yang ada di Kampung Kagungan Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:BMKG Imbau Warga Pesisir Waspada Banjir Rob
Pada hari Senin (12/05), sekitar pukul 13.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di lokasi seperti yang diinformasikan masyarakat.
"Iya benar, dilokasi ada dua orang laki-laki berdiri di samping kanan sebuah rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas dilapangan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu," kata Iptu Jhoni, Minggu 18 Mei 2025.
Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu mengungkapkan, kini dua pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Beri Uang Saku Rp 1 Juta Kepada Semua CJH Lampung
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti (BB) 7 bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,27 gram, 2 pipet runcing (sekop), kotak warna hitam, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, 20 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 2 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan korek api gas.
Diberitakan sebelumnya, Polres Tulang Bawang juga berhasil menangkap seorang buruh tani yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku yakni DH (42), warga Dusun Sri Pendowo Tiga, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Dente Teladas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: