Bobol Warung di Tulang Bawang, Warga Mesuji Gondol Uang Rp 17 Juta

Pelaku curat diamankan Polsek Penawar Tama. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - HN (32), seorang buruh tani, warga Dusun Stajim, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji harus berurusan dengan aparat Polsek Penawar Tama, Polres Tulang Bawang karena tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) uang tunai.
Pelaku melancarkan aksinya pada hari Selasa (01/04), sekitar pukul 15.10 WIB, di Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Plt. Kapolsek Penawar Tama, AKP Harun mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat warung milik korban Ririn Setiani alias Mama Bela (49), warga Kampung Makarti Tama sedang kosong.
Warung tersebut lokasinya berada di dekat rumah korban dan kondisi rumah sedang kosong karena ditinggal ke Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan untuk bersilaturahmi.
AKP Harun menjelaskan, korban baru mengetahui warung miliknya dicuri sekitar pukul 16.00 WIB, ketika baru tiba di rumah.
Diterangkannya, saat itu posisi gembok warung sudah dalam keadaan rusak. Korban sempat mengecek ke dalam warung dan ternyata uang tunai sebanyak Rp 17 juta yang disimpan di tabungan dalam lemari sudah hilang.
Selain itu, lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan korban, 11 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai sebanyak Rp 75 ribu di dalam tas pesta warna silver juga sudah hilang.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.885.000 dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawar Tama.
BACA JUGA:Raih Praktis Saldo DANA Kaget Rp 300.000, Klaim Sekali Klik Tautan Cuan Sore Sekarang
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menyampaikan, dari laporan korban polisi bergerak.
Akhirnya pada hari Sabtu (26/04), sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah warga di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawar Tama.
"Iya benar. Jadi saat beraksi pelaku ini tidak sendirian, tapi bersama dengan satu orang pelaku lainnya yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kapolsek, Senin 28 April 2025.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: