Nama Lampung Dipertaruhkan, BEM Unila Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Suap Menyuap Yang Libatkan Sugar Group

Nama Lampung Dipertaruhkan, BEM Unila Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Suap Menyuap Yang Libatkan Sugar Group

Ketua BEM Unila Muhammad ammar fauzan. Foto Dokumentasi BEM Unila--

Jika terbukti, hal ini merusak asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam konstitusi. 

Dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan kode etik hakim, pengambilan keputusan harus bebas dari pengaruh tidak patut; namun dugaan persekongkolan suap jelas menciderai prinsip itu. 

Ammar, juga menuntut agar aparat penegak hukum menegakkan aturan secara konsekuen: siapapun pelaku dan penerima suap harus diproses hukum setegas-tegasnya. 

Tidak boleh ada kata ampun bila aparat negara menjadi bagian dari skandal korupsi, karena itu sama saja mengikis keadilan itu sendiri.

Secara etika dan moral, kasus ini adalah aib besar bagi lembaga yudikatif. Suap adalah pelecehan terhadap tanggung jawab publik; ia mengubah hakim dan pejabat menjadi alat mencapai tujuan tertentu. 

Untuk itu, Ammar, mengingatkan pentingnya perspektif Imanuel Kant dalam hal ini: “Ketika hukum dijadikan komoditas, manusia bukan lagi subjek keadilan, melainkan objek eksploitasi. Prinsip imperatif kategoris Kant mengingatkan kita bahwa kekuasaan tak boleh digunakan semena-mena.” 

Pelanggaran moral ini juga mencederai kepercayaan publik: menurut asas responsibilitas sosial, pejabat negara harus berlaku jujur dan berintegritas. Pelanggaran berulang akan memicu krisis legitimasi peradilan dan merampas harapan keadilan masyarakat.

Sebagai Ketua BEM Unila, Ammar, menegaskan bahwa mahasiswa sebagai ujung tombak demokrasi tidak boleh apatis. Mahasiswa hadir sebagai pengawal moral publik dengan mendesak penegakan hukum tanpa tebang pilih dan transparansi penuh. 

Dalam semangat tersebut, Ketua BEM Unila Ini mengeluarkan pernyataan resmi yang menyerukan:

Penyelidikan kasus ini harus bebas dari intervensi. Siapapun pelaku dan penerima suap (tidak hanya Zarof Ricar, tapi termasuk otak di balik pengaturan perkara) harus diproses sesuai hukum

Proses pengadilan harus terbuka untuk diawasi publik. 

"Mahasiswa meminta agar persidangan dilakukan dengan penuh pengawasan dan transparansi baik terhadap majelis hakim maupun terhadap fakta persidangan yang relevan (misalnya bukti aliran dana) dipublikasikan agar publik tahu dengan pasti fakta di lapangan,"jelas Ammar.

Seluruh pejabat yang terlibat dalam kasus ini, baik di MA maupun di Kejagung, diminta untuk serius untuk tangani perkara ini sehingga sejalan dan mampu mendukung reformasi peradilan kita.

Ammar juga, menekankan bahwa keadilan sejati butuh keberanian kolektif. Mahasiswa mengutip John Rawls bahwa keadilan adalah “common core of the democratic tradition” yang harus terus diperjuangkan. 

Lebih lanjut, Ammar menyampaikan, gerakan mahasiswa mendesak agar kasus ini menjadi momentum koreksi terhadap penegakan hukum: membuka kembali pertanggungjawaban, menumbuhkan kembali kepercayaan public. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: