Harap Sabar, Penerbitan SK CPNS dan PPPK Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024 Masih Berproses

Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Percepat Penanggulangan Banjir, Pemkot Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara
Sehingga, Meiry Harika Sari berharap agar CPNS maupun PPPK dilingkungan Pemprov Lampung tidak ada yang mengundurkan diri karena mereka mengisi di formasi-formasi dimana itu yang dibutuhkan oleh OPD.
Kala disinggung terkait keterisian formasi CPNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, Meiry Harika Sari menyebut untuk PPPK tahap satu telah terisi semua.
"Untuk tahap pertama PPPK sudah terisi, tapi proses tahap kedua masih berproses. Untuk adminstrasi tahap kedua sudah selesai tapi untuk penjadwalan kapan akan melakukan tes masih kita tunggu jadwal BKN," terangnya.
Sedangkan untuk formasi CPNS dari formasi yang dibuka oleh Pemprov Lampung tahun anggaran 2024 terisi 350 formasi.
BACA JUGA:Belanja Murah Deterjen Dengan Promo Superindo Sampai 3 Hari Kedepan, Harga Minimal Bersih Maksimal
Sebelumnya diberitakan, sempat ramai diperbincangkan, akhirnya pengangkatan CPNS dan calon PPPK tahun 2024 menemui titik terang.
Di mana sebelumnya, BKN mengeluarkan surat nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 perihal penyesuaian jadwal selesai CASN kebutuhan tahun 2024, pada 8 Maret 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, dan kota itu dijelaskan peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025.
Surat pernyataan melaksanakan tugas terbit, pada 1 Oktober 2025. Sedangkan untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan formasi diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
BACA JUGA:Ambil Saldo Gratis Rp 110 Ribu DANA Kaget, Buruan Klaim Kejutan Link Sebelum Hangus
Lantas hal tersebut menjadi pertanyaan publik dan banyak mendapat penolakan bagi peserta CPNS maupun PPPK tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus.
Sehingga, membuat BKN kembali mengeluarkan surat nomor : 2933/8-MP.01.01/K/SD/2025 perihal penetapan nomor induk ASN kebutuhan tahun anggaran 2024, pada 18 Maret 2025.
Didalamnya berisi proses pengangkatan CPNS peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat TMT 1 Juni 2025.
Untuk pengangkatan PPPK kepada peserta yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: