Tiga Bulan, Polairud Polda Lampung Tangkap 10 Pelaku Ilegal Fishing, Ungkap Modus Baru Libatkan Anak-anak

Tiga Bulan, Polairud Polda Lampung Tangkap 10 Pelaku Ilegal Fishing, Ungkap Modus Baru Libatkan Anak-anak

Selama periode 24 Februari hingga 24 April 2025, Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengamankan 10 pelaku kejahatan penangkapan ikan ilega--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Selama periode 24 Februari hingga 24 April 2025, Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengamankan 10 pelaku kejahatan penangkapan ikan ilegal di sejumlah wilayah perairan Lampung. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang menargetkan praktik destruktif fishing.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Paludin Tambunan mengungkapkan bahwa kejahatan ini dilakukan dengan berbagai modus berbahaya, seperti penggunaan bom ikan, alat setrum, bahan kimia, hingga jaring troll yang tidak sesuai standar. 

Keempat jenis pelanggaran tersebut menjadi fokus utama penindakan karena dampak ekologis yang ditimbulkannya.

BACA JUGA:Gubernur Mirza Rolling Pejabat Administrator Pertama, Berikut Ini Daftarnya

“Total ada tiga kasus penangkapan menggunakan bom, satu kasus memakai alat setrum, dua menggunakan bahan kimia, dan empat kasus penggunaan jaring troll dengan empat tersangka,” ujar Kombes Bobby saat ekspose di Kantor Direktorat Polairud, Jumat (25/4/2025).

Dari operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua kapal, 24 detonator, 2,25 kg bahan peledak, mesin dinamo, dan dua jaring troll. Fakta mengejutkan juga terungkap, yakni pelaku bom ikan memanfaatkan anak-anak sebagai kurir untuk menghindari pengawasan petugas.

“Modus baru ini cukup mengejutkan. Anak-anak dimanfaatkan untuk mengantar bahan peledak, agar pelaku utama tak terendus. Ini sangat berbahaya, baik bagi keselamatan anak maupun lingkungan,” jelasnya.

Kombes Bobby juga menambahkan bahwa bahan peledak untuk bom ikan sebagian besar dibeli secara daring menggunakan metode COD (cash on delivery), di mana transaksi berlangsung tanpa saling mengenal antara penjual dan pembeli, sehingga sulit dilacak.

BACA JUGA:Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Oknum Kakon yang Ditangguhkan PN Kota Agung akan Layangkan Surat ke MA dan KY

Selain bom ikan, modus penggunaan setrum juga mengalami perkembangan. Kini pelaku tak lagi menggunakan aki manual, melainkan dinamo inverter yang dihubungkan dengan genset. Alat ini dapat menghasilkan tegangan tinggi dan digunakan di air laut, yang membahayakan ekosistem laut seperti terumbu karang.

Adapun penggunaan jaring troll, pelaku memodifikasi ukuran jaring menjadi lebih kecil (0,5 inci), sehingga menangkap semua jenis ikan, termasuk yang belum layak panen. Salah satu kasus bahkan melibatkan nelayan dari luar Lampung, yakni dari Jambi, yang tertangkap saat beroperasi di wilayah Lampung.

“Kerugian ekologis dan ekonomi akibat praktik ini sangat besar, mulai dari rusaknya terumbu karang, turunnya populasi ikan, hingga munculnya konflik antar nelayan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,3 miliar,” tutur Bobby.

Polairud Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku ilegal fishing. Mereka juga menggandeng Bapas serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan kelautan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: