Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Oknum Kakon yang Ditangguhkan PN Kota Agung akan Layangkan Surat ke MA dan KY

Keluarga Korban Dugaan Pelecehan Oknum Kakon yang Ditangguhkan PN Kota Agung akan Layangkan Surat ke MA dan KY

Ilustrasi pelecehan.-Pixabay-

Dimana tepatnya pada tanggal 24 Maret 2025, MS pun akhirnya untuk sementara penahanannya dikabulkan oleh PN Kota Agung.

Ahmad Yani, salah satu kakak dari korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh MS membenarkan apabila oknum Kakon Limau itu kini sudah aktif kembali di kantornya.

"Saya (sebagai kakak korban) tidak mengerti kenapa sampai (terdakwa) ini ditangguhkan (penahanan) nya. Padahal kita tahu bahwa dia ini statusnya masih sebagai terdakwa dugaan pelecehan," ujarnya, Senin 14 April 2025.

BACA JUGA:13 Pejabat Bapenda Lampung Dikabarkan Bergeser Dari Jabatannya

Dirinya pun sangat menyayangkan apabila MS kini penahanannya ditangguhkan oleh pihak PN Kota Agung.

"Kami sebagai (korban) merasa sangat kecewa. Padahal status terdakwa ini kasus nya pun bukan main-main," jelasnya.

Untuk itu dirinya pun meminta agar pihak PN Kota Agung bisa memberikan hukuman yang setimpal timpalnya ke terdakwa.

"Adik saya trauma atas apa yang dilakukan oleh terdakwa ini," ungkapnya.

Terpisah, kuasa hukum korban Indah Meylan menjelaskan bahwa pihaknta sangat kecewa dan menyesalkan apabila adanya penangguhan yang dikabulkan oleh majelis hakim tersebut.

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Belanja Jumat Makin Hemat, Ada Diskon Tebus Heboh Mulai Rp 10 Ribu

Apalagi ada informasi beredar bahwa adanya dugaan pungli untuk melancarkan agar terdakwa bisa dikabulkan penangguhan penahanannya.

"Karena perkara ini lexspcialis bukan perkara umum dan perkara ini mendapat perhatian publik. Ya sangat di sayangkan apabila seorang oknum kepala desa atau kakon bermental cabul di kabulkan penagguhan penahannya," ungkapnya.

Tentunya kata dia, sungguh ironis dan terlalu berani majelis hakim mengabulkan permohon terdakwa tersebut.

Sementara itu, Humas PN Kota Agung Andiena mengatakan, jika pihaknya mempersilahkan jurnalis Harian Kandidat ini untuk mendatangi kantor PN Tanggamus untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

"Siang pak, untuk mendapatkan informasi resmi silahkan besok datang ke PN Kota Agung ya pak," kata Andiena melalui pesan singkat WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: