Kejaksaan Tinggi Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Terpeka, Kerugian Negara Rp 66 M

Jaksa Kejati Lampung menahan dua pejabat PT Waskita Karya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi jalan tol Terpeka, Senin malam, 21 April 2025. --
BACA JUGA: 3 Mantan Kapolda Lampung Berkarir Moncer, Satu Masuk Mutasi Polri 2025 Ditunjuk Jadi Astamaops
Keduanya juga akan dikenakan pasal 3 undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung hingga 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Armen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: