Kejaksaan Tinggi Lampung Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Terpeka, Kerugian Negara Rp 66 M

Jaksa Kejati Lampung menahan dua pejabat PT Waskita Karya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi jalan tol Terpeka, Senin malam, 21 April 2025. --
Kemudian dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) pada 8 November 2019 yang dilanjutkan masa pemeliharaan (FHO) selama tiga tahun.
Namun dalam perjalanannya, ditemukan indikasi penyimpangan anggaran yang diduga dilakukan oleh tim proyek dari Divisi V PT Waskita Karya.
BACA JUGA: Saldo DANA Gratis Spesial Hari Kartini, Undang Teman Bisa Dapat Cuan Hingga Ratusan Ribu Dari TikTok
BACA JUGA: Selesaikan Misi Untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Sampai Rp15 Ribu, Ada Bonus Points! Cek Caranya
"Modusnya adalah dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif," kata Armen Wijaya dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Senin malam, 21 April 2025.
Di mana, tersangka telah memalsukan dokumen-dokumen tagihan sehingga seolah-olah berasal dari pekerjaan konstruksi ruas STA 100+200 hingga STA 112+200.
Sementara diketahui bahwa pekerjaan yang ada dalam dokumen tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Tidak hanya menggunakan nama vendor fiktif. Ada penyalahgunaan nama vendor sungguhan yang hanya dipinjam identitasnya dalam proyek tersebut,” sebut Armen.
BACA JUGA: Hanya 4 Hari Promo JSM Alfamart Untuk Penuhi Kebutuhan Dapur, Belanja Dijamin Irit!
BACA JUGA: Baby Milk Fair Hingga 35 Persen, Belanja Murah Produk Susu Anak di Alfamart Dijamin Super Hemat
Akibat perbuatan tersangka korupsi jalan tol Terpeka tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 66 miliar.
Dalam proses penyidikan, pihak Kejari Lampung meminta keterangan sebanyak 47 saksi.
Penyidik Kejati Lampung juga menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Termasuk Rp 400 juta yang diserahkan Senin, 21 April 2025.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto lasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Masuk Jajaran Kapolda Termuda di Indonesia, Ini Tiga Alumni Akpol 1996 yang Pimpin Kepolisian Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: