Kasus Perundungan di Pringsewu, Bocah 13 Tahun Jadi Anak Berhadapan Dengan Hukum

Kasus Perundungan di Pringsewu, Bocah 13 Tahun Jadi Anak Berhadapan Dengan Hukum

Polres Pringsewu menetapkan remaja 13 tahun sebagai pelaku perundungan anak. --

Polres Pringsewu meminta keterangan sekitar tujuh saksi sebagai bentuk penegakan hukum terkait hal ini. 

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 7 saksi. Juga korban dan pelapor. Termasuk dua pria yang berada dalam video yang viral," papar Ipda Candra.

BACA JUGA:Hanya 4 Hari Promo JSM Alfamart Untuk Penuhi Kebutuhan Dapur, Belanja Dijamin Irit!

BACA JUGA:Baby Milk Fair Hingga 35 Persen, Belanja Murah Produk Susu Anak di Alfamart Dijamin Super Hemat

Dilanjutkan, sebelumnya pihaknya memeriksa intensif IA yang diduga sebagai pelaku perundungan anak tersebut. 

"Pemeriksaan ini untuk menggali dan mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan motif di balik perundungan tersebut," tambahnya.

Belajar dari kasus perundungan anak di Pringsewu tersebut, Ipda Candra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan.

Utamanya tindakan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. 

BACA JUGA:Masuk Jajaran Kapolda Termuda di Indonesia, Ini Tiga Alumni Akpol 1996 yang Pimpin Kepolisian Daerah

BACA JUGA:3 Mantan Kapolda Lampung Berkarir Moncer, Satu Masuk Mutasi Polri 2025 Ditunjuk Jadi Astamaops

Selain itu, masyarakat juga dapat bijak bermedia sosial. 

"Marilah kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan mendidik bagi anak-anak," tegasnya.

Termasuk tidak menyebarluaskan konten yang dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: