Melulu Disebut Pengangguran, Seorang Kakak di Lampung Tengah Khilaf Bunuh Adik Kandung

Melulu Disebut Pengangguran, Seorang Kakak di Lampung Tengah Khilaf Bunuh Adik Kandung

-Sumber Foto: Polres Lamteng-

BACA JUGA:Berkembang Dengan Bantuan BRI, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Kian Laris Manis

Edi melanjutkan, saat berada di dalam rumah, pertengkaran sempat terhenti karena dinasehati oleh orangtua mereka.

Namun, keduanya kembali bertengkar saat korban kembali menantang sambil melempar puntung rokok ke arah muka pelaku.

Sang adik pun makin berani dengan menenteng sabit atau arit lalu mengacungkannya kepada pelaku.

"Sabit itu sempat direbut pelaku, tapi korban meraih golok dan langsung menyerang. Pelaku yang panik pun langsung mengayunkan sabit ke arah korban dan mengenai kepala sebelah kanan atas telinga," imbuhnya.

BACA JUGA:Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor dan Omzet Ratusan Juta

Melihat korban terluka, pelaku panik kemudian mengambil sepeda motor untuk membawanya ke klinik terdekat yang ada di Kampung Payung Rejo.

Setelah pengobatan sekira jam 19.00 WIB, korban malah muntah sebanyak 2 kali, lalu pelaku membawanya ke Rumah sakit AZ-ZAHRA Kalirejo.

"Namun, setelah dibawa ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak tertolong, dan korban meninggal saat Hari Raya Idul Fitri," ungkapnya.

Edi mengatakan, pelaku diamankan setelah pihak kepolisian bersama aparatur Kampung melakukan langkah persuasif kepada orangtua korban dan tersangka.

BACA JUGA:Diskon Maksimal Promo Buah dan Sayur Segar di Superindo, Harga Spesial Hingga Diskon 35 Persen

Selanjutnya, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Padang Ratu, pada Kamis malam, 10 April 2025, guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: