Peredaran Uang Periode Ramadan dan Idul Fitri 2025 di Lampung Capai Rp 3,4 Triliun

Peredaran Uang Periode Ramadan dan Idul Fitri 2025 di Lampung Capai Rp 3,4 Triliun

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Junanto Herdiawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Cara Mencairkan Hadiah Live TikTok Menjadi Saldo DANA

Penurunan harga aneka cabai sejalan dengan musim panen cabai berlangsung pada Maret 2025. Sementara itu, penurunan harga pada angkutan udara dipengaruhi oleh implementasi kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk harga tiket pesawat menjelang HBKN Idul Fitri.

Ke depan, KPw BI Provinsi Lampung memprakirakan bahwa inflasi IHK di Provinsi Lampung akan tetap terjaga pada rentang sasaran inflasi 2,5±1 persen (yoy) sepanjang tahun 2025. 

Namun, diperlukan upaya mitigasi risiko-risiko sebagai berikut, antara lain dari Inflasi Inti (Core inflation) berupa berupa (i) peningkatan permintaan agregat sebagai dampak dari kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen; (ii) berlanjutnya kenaikan harga emas dunia akibat ketidakpastian geopolitik dan sentimen kebijakan ekonomi Amerika Serikat; (iii) kenaikan permintaan sejalan dengan periode HBKN Idul Fitri. 

Selanjutnya dari sisi inflasi makanan yang bergejolak (Volatile Food) adalah (1) peningkatan harga beras pasca periode panen raya (Maret-April 2025); (ii) masuknya periode musim kemarau mulai Juni 2025 berpotensi menyebabkan tidak optimalnya produksi pada periode panen gogo; (iii) kenaikan permintaan kelompok bahan makanan seiring mulai masifnya implementasi kebijakan makan bergizi gratis (MBG). 

BACA JUGA:Wakil Gubernur Lampung Minta Maaf, Pengunjung Poliklinik RSUDAM Tunggu Dokter Sambil Duduk di Lantai

Adapun risiko dari inflasi harga yang diatur pemerintah (Administered Price) yang perlu mendapat perhatian di antaranya yaitu (i) Kenaikan harga tarif listrik sejalan dengan normalisasi harga pasca berakhirnya pemberian potongan harga tarif listrik sebesar 50 persen oleh PLN kepada pelanggan rumah tangga; (ii) Kenaikan harga angkutan udara seiring dengan normalisasi harga pasca berakhirnya kebijakan insentif PPN OTP untuk harga tiket pesawat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: