Modus Investasi Palsu, Residivis Asal Jambi Diringkus Polisi

Modus Investasi Palsu, Residivis Asal Jambi Diringkus Polisi

Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang berasal dari Jambi. 

Pelaku berinisial DK (38), warga Tanjung Abung Timur, Jambi. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Waykanan, Enggal, Bandarlampung, Pada Minggu pagi (2/2).

Bermula saat pelaku bersama dua rekannya merental mobil dari Jambi untuk menuju Bandarlampung. 

BACA JUGA:Saldo Gratis Cair Lagi! DANA Kaget Lewat Link Rp 110.000 Langsung Klaim Tanpa Syarat

Lanjutnya, para pelaku mencari calon korban dengan modus menawarkan investasi bisnis jual beli handphone dengan janji keuntungan akan dibagi dua.

Setelah korban tertarik, pelaku mengajak korban untuk pergi ke bank. Di sana, tersangka DK menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM miliknya sendiri. 

Setelah mendapatkan informasi PIN dari korban, pelaku langsung menguras saldo yang ada di rekening korban senilai Rp.7.500.000.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku DK merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. 

BACA JUGA:Xiaomi 15 Ultra Hadir Dengan Snapdragon 8 Elite, Cek Harganya

Sebelumnya, pelaku bekerja sebagai penjual kue, namun karena keuntungan yang sedikit, ia beralih profesi menjadi seorang penipu.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepuluh buah kartu ATM, empat unit handphone, sepuluh lembar uang kertas dolar palsu, serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: