Dr. (HC) H. Rusli Bintang Tegaskan Tidak Ada Dualisme di Yayasan Altek dan UML

Dr. (HC) H. Rusli Bintang Tegaskan Tidak Ada Dualisme di Yayasan Altek dan UML

Zulkarnaini Bintang, adik kandung Dr. (HC) H. Rusli Bintang--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Yayasan Alih Teknologi (Altek) Bandar Lampung, yang menaungi Universitas Malahayati Bandar Lampung, menepis isu mengenai adanya dualisme kepengurusan dan kepemimpinan di lingkungan yayasan maupun kampus tersebut.  

Zulkarnaini Bintang, adik kandung Dr. (HC) H. Rusli Bintang, menegaskan bahwa pendiri sekaligus Ketua Pembina Yayasan Altek dan Universitas Malahayati telah menunjuk dan menetapkan pimpinan yang sah.  

"Saya pastikan tidak ada dualisme dalam kepengurusan Yayasan Alih Teknologi maupun kepemimpinan Universitas Malahayati Bandar Lampung," ujarnya, Jumat (7/2/2025).  

Berdasarkan akta notaris tertanggal 4 November 2024, pendiri yayasan telah menunjuk Ir. H. Musa Bintang, MM sebagai Ketua Umum Yayasan Altek Bandar Lampung, yang bertanggung jawab atas seluruh urusan yayasan. 

BACA JUGA:Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT di Bandarlampung Nekat Curi Perhiasan Emas Senilai Rp27 Juta

Sementara itu, melalui Surat Keputusan Nomor 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024, telah ditunjuk Dr. Achmad Farich, dr., MM sebagai Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung.  

Zulkarnaini menambahkan bahwa Dr. (HC) H. Rusli Bintang tidak pernah mengizinkan istri maupun anak-anaknya untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan yayasan atau posisi struktural di Universitas Malahayati.  

Nama-nama yang tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan Yayasan Altek, di antaranya Hj. Rosnati Syeh, Ruslan Junaedi, Eli Zuana, Maidayani, Muhammad Kadafi, M. Rizki, dan M. Ramadhana.  

"Kami sudah menginformasikan kepada mereka bahwa mereka bukan lagi bagian dari kepengurusan Yayasan Altek Bandar Lampung," tegasnya.  

BACA JUGA:Curi Handphone saat Takziah, Pria di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Zulkarnaini mengimbau seluruh pengurus yayasan, civitas akademik, staf, karyawan, serta stakeholder Universitas Malahayati untuk tidak mengikuti instruksi dari pihak-pihak yang tidak lagi memiliki wewenang.  

"Bagi yang melanggar ketentuan ini, kami akan mengambil langkah hukum tegas sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia," tambahnya.  

Sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian bagi yayasan serta universitas, pihaknya telah menunjuk tim advokat dan konsultan hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.  

"Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran operasional yayasan dan universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Zulkarnaini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: