Curi Handphone saat Takziah, Pria di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RP (23), warga Kedamaian--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RP (23), warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandarlampung, yang nekat mencuri dua unit handphone milik korban yang sedang berduka setelah melaksanakan takziah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (5/2) di Jalan Ikan Nila, Bumi Waras, Bandarlampung.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan pelaku mengambil dua handphone saat korban sedang tertidur setelah selesai melaksanakan takziah.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Canggih Terbaru, Cek Spesifikasi dan Harga Vivo X200 Bulan Februari 2025
Lanjutnya, setelah bangun, korban terkejut mendapati kedua handphone miliknya hilang. Korban kemudian berusaha melacak keberadaan handphone tersebut melalui aplikasi pencarian Gmail.
Usaha korban membuahkan hasil. Melalui pelacakan Gmail, lokasi kedua handphone itu berhasil ditemukan.
Polisi segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, (6/2) di rumahnya.
BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Rp 230 Ribu Bisa Diraih Hari Ini, Klaim Tautan Link E-Wallet Sebelum Kehabisan
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone merk Samsung Galaxy A23 dan A03S milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, selama sepekan terakhir, Polsek Teluk Betung Selatan juga berhasil meringkus dua pria berinisial YG (34) dan AS (44), yang terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 5 gram sabu-sabu. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Teluk Betung Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: