Sidang Sengketa Pilkada Pesawaran Dijadwalkan 7 Februari, KPU dan Bawaslu Lampung Siap Hadapi Pembuktian

Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung sedang mempersiapkan diri menghadapi sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi dari Panitera Mahkamah Konstitusi, yang disampaikan sesuai dengan perintah Hakim Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PMK 3/2024), sidang pembuktian untuk perkara ini dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Dengan Pemohon Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.
Perkara ini terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
BACA JUGA:Jangan Kehabisan Link DANA Kaget Edisi Khusus, Rebut Saldo Gratis Sebesar Rp 139 Ribu Tanpa Admin
Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah mengungkapkan, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi untuk mempersiapkan proses pemeriksaan dan pembuktian saksi serta ahli terkait perkara ini.
“Sidang pemeriksaan lanjutan untuk Kabupaten Pesawaran dijadwalkan pada 7 Februari 2025, pukul 08.00 WIB,” ujar Hermansyah pada Rabu 5 Februari 2025.
Ia juga menjelaskan prosedur terkait pemeriksaan persidangan, yang mencakup pendengaran keterangan saksi/ahli dan pemeriksaan alat bukti tambahan.
Menurutnya, bagi pihak yang menghadirkan saksi atau ahli, mereka diharuskan untuk menyerahkan daftar saksi, fotokopi identitas saksi, pokok-pokok keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum sidang.
BACA JUGA:Program KREASI Resmi Diluncurkan di Pesisir Barat, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Anak
“Jumlah saksi/ahli yang diizinkan untuk setiap perkara maksimal empat orang. Para pihak juga diminta mengisi form konfirmasi kehadiran melalui link yang disediakan,” tambahnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung Suheri menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi Bawaslu Pesawaran dalam sidang tersebut.
“Jika ada perintah dari majelis untuk menghadirkan saksi atau dokumen lainnya, kami akan memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Pesawaran,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa Bawaslu Lampung akan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu RI sebelum sidang lanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: