Ketua Rumah Gibran Pringsewu Siap Diperiksa BNPT dan Densus 88, Syaratnya Ada Surat Resmi

Ketua Rumah Gibran Pringsewu Siap Diperiksa BNPT dan Densus 88, Syaratnya Ada Surat Resmi

Kuasa hukum Ketua Rumah Gibran Pringsewu, Wiliyus Prayietno menyatakan kesiapan kliennya diperiksa BNPT dan Densus 88 terkait dugaan aliran dana teroris dalam Pilkada Pringsewu 2024. --

BACA JUGA:Sosok 4 Jenderal yang Promosi Jabatan Jadi Pangdam Dalam Mutasi TNI Desember 2024

Sugeng juga membuka pintu untuk pemeriksaan terkait penyelidikan aliran dana terorisme tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: