Ketua Rumah Gibran Pringsewu Siap Diperiksa BNPT dan Densus 88, Syaratnya Ada Surat Resmi

Kuasa hukum Ketua Rumah Gibran Pringsewu, Wiliyus Prayietno menyatakan kesiapan kliennya diperiksa BNPT dan Densus 88 terkait dugaan aliran dana teroris dalam Pilkada Pringsewu 2024. --
Dalam pertemuan tersebut Iqbal Abdul Azis juga mempertanyakan alasan Sugeng mengirim surat ke BNPT, sehingga salah seorang calon bupati akan diperiksa. Di mana, hal ini disebut membuat kegaduhan.
Wiliyus membenarkan bahwa Sugeng berkirim surat ke BNPT dan Densus 88.
BACA JUGA:Dewan Kehormatan Sesali PAW Pengurus KONI Lampung, Minta Arinal Dievaluasi
BACA JUGA:Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka, Bang Aca Bicara Opsi Pra Peradilan
Namun isi surat tidak pernah menyebut nama seseorang atau pribadi tertentu.
Karena itu ia tidak mengetahui motif PPATK yang menurut keterangan Iqbal akan melakukan pemeriksaan kepada salah satu calon bupati Pringsewu.
Dalam surat yang dikirimkan sebelumnya, Sugeng juga sudah mencantumkan nomor WhatsApp untuk mempermudah komunikasi langsung dengan BNPT atau Densus 88.
Tapi sampai saat ini belum ada komunikasi atau informasi resmi yang diterima Sugeng.
BACA JUGA:Bawa Baterai 6000mAh, Vivo Y37 Pro Bisa Jadi Referensi HP Mid-Range Terbaru
BACA JUGA:Ada Lagi HP Android Murah Terbaru Dalam Seri Vivo Y29 5G, Cek Performanya
Lebih lanjut Wiliyus mengungkap, dalam satu kesempatan Iqbal bahkan menghubungi pihaknya melalui pesan singkat terkait undangan pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Wiliyus menegaskan bahwa BNPT atau Densus 88 semestinya menghubungi Sugeng secara langsung. Bukan melalui pihak lain.
“Kalau BNPT ingin melakukan pemeriksaan, silakan langsung hubungi Sugeng. Jangan lewat pihak ketiga,” Wiliyus menegaskan.
Dilanjutkan, melalui kuasa hukumnya Sugeng juga menegaskan siap menjalani pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam apabila prosedur yang diminta terpenuhi.
BACA JUGA:Sosok 3 Pangdam Termuda di Indonesia, Cek Profilnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: