Sambangi Polda Lampung, Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan

Sambangi Polda Lampung, Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Satu (Briptu) Erik A (EA), yang ditemukan tewas dengan luka parah di bagian leher pada awal Januari 2025 lalu-- resmi melaporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung, Senin 14 April 2025.

Ahmad Hadi Baladi Ummah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Loka Nusantara mengatakan, laporan dilayangkan ke tiga pihak sekaligus, yakni Propam, Warsidik, dan Kapolda Lampung.

“Ke Propam Polda itu soal prosedur, ke Warsidik untuk mendalami kecurigaan kami, dan ke Kapolda Lampung kami minta agar kasus ini didalami dan diambil alih,” ujarnya di Polda Lampung.

Ia menilai Polres Way Kanan tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, lantaran tidak memberikan satu pun dokumen hukum kepada keluarga korban.

BACA JUGA:Bawa Snapdragon 680, Bongkar Fitur Tablet Low Budget Dalam Seri Honor Pad X8a

“Tidak ada SP2HP, surat pemanggilan saksi, maupun surat penyitaan barang bukti yang diberikan kepada keluarga korban. Ini menjadi alasan kami hadir di Polda Lampung,” jelasnya.

Menurut Ahmad, penanganan kasus yang tidak transparan dan minim komunikasi justru memunculkan opini liar di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik antar keluarga.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yogi Saputra Padeogan Jismawi, menambahkan bahwa pihak Polres Waykanan menyampaikan ditemukan dua DNA tanpa menunjukkan bukti hasil tes DNA secara tertulis.

“Kami sangat menyayangkan statemen Polres yang menyebut tidak ada tanda-tanda pembunuhan, tapi juga tidak memperlihatkan hasil tes DNA. Sampai sekarang, kami juga tidak tahu keberadaan barang bukti dan tidak diberikan surat pernyataan apapun,” ungkapnya.

BACA JUGA:Cari 6 Sumber Saldo DANA Gratis Hanya Dengan Menggunakan HP, Begini Caranya

Sebelumnya diberitakan, Briptu EA ditemukan tewas pada Selasa (7/1/2025) sore di rumahnya di Kampung Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Ia ditemukan dalam kondisi telungkup di kamar mandi dengan luka besar di bagian leher.

Ayah kandung korban, Alipir (62), menuturkan bahwa ia menemukan banyak kejanggalan, termasuk lebam di bagian lengan dan punggung korban, serta luka besar yang telah dijahit sebelum ia tiba di rumah sakit.

“Saya curiga anak saya bukan bunuh diri, tapi dibunuh. Sampai sekarang, sudah 66 hari sejak anak saya meninggal, belum ada kejelasan dari polisi,” ujarnya dengan suara bergetar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: