Heboh Isu Pelajar yang Habisi Rekan Sekolahnya Bebas Dari Bui, Polres Lampung Tengah Buka Suara

Kasi Humas Polres Lamteng Iptu Tohid Suharsono --
Ia melanjutkan, perkelahian antara korban dan tersangka itupun terjadi di dekat sungai Way Waya Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban.
Dia menyebutkan, perkelahian itu berujung tindak pidana ketika tersangka bertindak berlebihan dan melampaui batas.
Dikatakan AKBP Andik, korban tewas di tangan tersangka saat perkelahian berlanjut di area sungai.
"Korban kalah berkelahi dan tercebur ke dalam sungai, tersangka pun menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal dunia karena kehabisan nafas," terangnya.
BACA JUGA:Ardito Wijaya Ajak Santri Darussaadah Berkreasi dan Harumkan Nama Baik Pondok Pesantren
Ia menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Andik mengatakan, tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).
"Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkaranya guna secepatnya untuk dapat di limpahkan ke Jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Sebagai wujud rasa empati dan belasungkawa terhadap keluarga korban, Kapolres Lampung Tengah pun telah mengunjungi rumah duka untuk memberikan tali asih dengan didampingi para Pejabat Utama dan Kapolsek Padang Ratu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: