Tahun ke-24, Sri Sultan HBX Kembali Menjabat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

Tahun ke-24, Sri Sultan HBX Kembali Menjabat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

JOGJA, RADARLAMPUNG.CO.ID Sri Sultan Hamengku Buwono X (HBX) dan KGPAA Paku Alam X kembali ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk periode masa jabatan 2022-2027. Penetapan berlangsung pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Sri Sultan HBX pertama kali dilantik sebagai gubernur DIY pada 3 Oktober 1998. Dan ditetapkan kembali setiap 5 tahun masa jabatannya akan berakhir. Artinya, ini sudah tahun ke-24 Sri Sultan HBX menjadi gubernur DIY.

Sementara, penetapan Sri Sultan Sri Sultan HBX dan KGPAA Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY untuk periode masa jabatan 2022-2027 melalui Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD DIY.

Usai penetapan, Sri Sultan HBX menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan tahapan proses penetapan. Penetapan ini sesuai dengan perundang-undangan yang ada. “Saya bersama bapak wakil gubernur menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY,” kata Raja Keraton Yogyakarta ini.

BACA JUGA:Sempat Beri Kritik, Sekarang PSI Kasih Kode Mau Gabung Koalisi Indonesia Bersatu

Dalam UU Keistimewaan DIY nomor 13 tahun 2012, jabatan gubernur DIY disi oleh yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono. Sedangkan jabatan wakil gubernur DIY diisi oleh orang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.

Sultan mengungkapkan, untuk jabatan periode 2017 hingga 2022 akan berakhir per 10 Oktober 2022 mendatang. DPRD DIY pun telah memproses tahapan penetapan jauh hari sebelum masa jabatan habis. Dia berharap, Surat Keputusan (SK) penetapan kepala daerah bisa terbit tepat waktu.

Sehingga bisa dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Oktober 2022. "Harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: