Kisah Sedih Dari Jombang

Ucapan itu bisa ditafsirkan, begini: menurut persepsi Bechi, seseorang harus ketemu polisi dulu, barulah bisa berstatus tersangka.
Maka, Bechi melakukan perlawanan hukum. Mengajukan praperadilan. Menggugat Polda Jatim. Sebab, Bechi ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada 23 November 2021, Bechi mendaftarkan praperadilan. Terdaftar nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby.
Kamis, 16 Desember 2021, hakim PN Surabaya Martin Ginting membacakan putusan di persidangan, begini:
”Mengadili, bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon Mas Bechi tidak dapat diterima. Menimbang bahwa permohonan pemohon kurang pihak. Sebab, peristiwa hukumnya terjadi di Polres Jombang.”
Di PN Surabaya, ditolak. Bechi mengajukan praperadilan ke PN Jombang. Sama, menggugat Polda Jatim atas status Bechi sebagai tersangka.
Hakim praperadilan PN Jombang Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonan Bechi. Dodik memutuskan, proses polisi menetapkan Bechi sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.
Pada 2021 berkas perkara yang dikirimkan ke kejaksaan, bolak-balik, tujuh kali ditolak jaksa.
Menanggapi sikap jaksa, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eka Triyulianto mempertanyakan sikap kejaksaan.
Hendra lalu membandingkan dengan kasus serupa terhukum Herry Wirawan di Bandung yang cepat beres.
Kompol Hendra kepada pers, Jumat, 17 Desember 2021, mengatakan begini, ”Ini kan lagi ramai-ramainya (kasus pencabulan di pesantren, terdakwa Herry Wirawan). Tapi, kenapa kok cuma di Jawa Timur ini saja yang lambat. Di Jabar (kasus Herry Wirawan) ini kok cepat P-21-nya. Kok ini sampai tujuh kali ditolak.”
Kompol Hendra melihat relativitas penerapan hukum. Antara di Jatim dan Jabar.
Pada 6 Januari 2022 Bechi masuk DPO (daftar pencarian orang). Kabidhumas Polda Jatim (yang baru) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan ke pers, kasus itu menjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Untuk itu, pihaknya akan melakukan proses tahap kedua secepatnya.
Dilanjut oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada pers, Jumat, 14 Januari 2022, mengatakan: Akhirnya, perkara dengan tersangka Bechi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada 4 Januari 2022.
Artinya, semua proses hukum sejak 2017 sudah dilewati. Dua kali praperadilan pun sudah dilewati. Bechi tersangka. Kasusnya P-21, yang artinya, berkas perkara sudah dinyatakan bisa diadili pihak kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: hariandisway.id