PT.WHP Polisikan Kasus Penyerobotan Tanah, Dua Saksi Tak Penuhi Panggilan Polisi

radarlampung.co.id- Penyidik Polresta Bandarlampung telah memanggil beberapa saksi kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh PT Way Halim Permai (WHP). Lahan seluas 7,1 hektare itu kini menjadi tempat penampungan sementara pedagang di PKOR Wayhalim. Direktur PT WHP Tommy Soekianto Sanjoto mengatakan, penyidik dari Polresta Bandarlampung juga telah memanggil beberapa saksi terlapor. \"Informasinya memang kemarin (Senin, red) dua orang telah dipanggil dan dimintai keterangan mengenai laporan kami,\" ujarnya, Selasa (1/10). Namun, keterangan dari penyidik dua saksi tak hadir. \"Ya kalau informasi yang saya dapat memang telah dipanggil, tetapi hingga kini keduanya tidak hadir,\" jelasnya. Dia berharap agar laporan pihaknya terus di tindaklanjuti kepolisian. Sehingga kasus tersebut bisa tuntas. \"Saya harap cepat selesai, karena memang tanah itu masih diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,\" harapnya. Selain itu Tommy juga mengaku telah bertemu dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. \"Dalam pertemuan itu kami menjelaskan mengenai sengketa tanah milik PT WHP ini, dan Gubernur (Arinal, red) pun mendukung. Apalagi rencana nantinya kami akan membangun beberapa pusat-pusat kegiatan,\" bebernya. Tidak hanya itu, ia pun telah memaparkan rencana dari PT WHP untuk membangun kawasan mall yang terintegrasi, hotel, sky business park, office tower, apartement, hingga sky road parking. \"Kawasan ini dibangun dengan metode mixed-use development yang akan menyediakan segala fasilitas di dalam area pengembangannya. Mulai dari hunian, perkantoran, sekolah, tempat hiburan, perbelanjaan, rekreasi, bahkan sistem transportasinya pun dipikirkan dengan matang,\" tuturnya. Dan yang lebih penting dari semua hal tersebut pihaknya pun memastikan legalitas dan kajian lingkungan. \"Kajian ini pun telah dilakukan sebelum pelaksanaan pembangunan kami laksanakan,” terangnya. Diketahui PT Way Halim Permai mempolisikan oknum yang mengklaim lahan seluas sekitar 7,1 hektar tersebut. Lahan sekitar 7,1 herktar yang terletak di Jalan Sultan Agung tersebut sebelumnya sempat menjadi sengketa. (ang/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: