Nekat Curi Motor Tetangga

radarlampung.co.id--Residivis pencurian IB (30) kembali mengulangi perbuatannya. Ironisnya yang menjadi korban justru tetangganya sendiri. IB nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya. IB ditangkap saat berada di rumah istrinya di Jalan Tamin Kelurahan Kelapa Tiga Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Bersamanya di amankan barang bukti sepeda motor KTM TM100-3 Warna Hitam BE 6413 BH milik korbannya Agus Riyadi (39) warga Dusun Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE mengungkapkan, tersangka merupakan residivis.\" Ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumah istrinya di Bandar Lampung, dinihari kemarin pukul Sabtu (4/5) pukul 02.30 Wib,\" jelas AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Tersangka juga berdomisili sama dengan korban di Pekon Tegalsari, Gading Rejo. Sementara, di katakan AKP Sarwani terduga pelaku dijerat pasal 363 junto 480 KUHPidana. \"Ancaman pasal 363 KUHPidana maksimal 7 tahun penjara, sementara 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,\" bebernya.(sag/mul/rnn/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: