Susul Khamami, Wawan Suhendra Divonis 5 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra divonis 5 tahun penjara oleh majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Siti Insirah, Kamis (5/9).
\"Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada, terdakwa Wawan Suhendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,\" ujar majelis hakim saat membacakan putusannya di PN Tanjungkarang, Bandarlampung.
Selain pidana penjara selama 5 tahun, Wawan juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta rupiah. \"Dan subsider kurungan penjara selama 3 bulan,\" ungkapnya.
Atas putusan ini, Wawan Suhendra pun menerimanya dan tidak mengajukan pikir-pikir terhadap apa yang telah majelis hakim berikan kepada dirinya. (ang/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: