Siapkan Uang Jasa Pengabdian Anggota DPRD Waykanan

Siapkan Uang Jasa Pengabdian Anggota DPRD Waykanan

radarlampung.co.id – Sekretariat DPRD Waykanan menyiapkan uang jasa pengabdian untuk 40 wakil rakyat. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD. \"Selain pelantikan anggota DPRD terpilih, kami menyiapkan uang jasa pengabdian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Sekretaris DPRD Waykanan Rinaldi melalui Kepala Bagian Keuangan Susana. Untuk ketua DPRD, sebesar Rp2,1 juta per bulan, wakil ketua Rp1.680.000 per bulan dan anggota Rp1.575.000 per bulan. ”Besaran uang jasa pengabdian tergantung masa bakti anggota DPRD,” ujarnya. Masa bhakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun mendapat satu bulan uang representasi. Masa bhakti dua tahun sebesar dua bulan uang representasi, dan masa bhakti sampai tiga tahun menerima tiga bulan uang representasi. Kemudian masa bhakti empat tahun sebesar empat bulan uang representasi dan masa bhakti lima tahun sebesar lima bulan atau paling banyak enam bulan uang representasi. ”Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan regulasi yang ada,” tukasnya. (sah/ais) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: