"Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konflik serta permasalahan baru," tegas Pande.
Dirinya menyebut bahwa situasi di Kampung Gunung Agung saat ini sudah dalam kondisi aman dan terkendali.
Kendati demikian, aparat keamanan masih bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.