Pelaku Penusukan di Terusan Nunyai Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Imbau Masyarakat Tak Bertindak Anarkis

Minggu 18-05-2025,11:29 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pelaku penusukan inisial AS (41) yang menyebabkan korban SA meninggal dunia dalam insiden di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, resmi ditetapkan menjadi tersangka. 

Pihak kepolisian dari Polres Lampung Tengah menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional tanpa pandang bulu.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Iptu Pande menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah.

“Pelaku berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau dan pakaian korban telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah," kata Pande kepada awak media, Sabtu 17 Mei 2025.

BACA JUGA:Klaim Top Up Saldo DANA Kaget Rp 200 Ribu Gratis, Cairkan Link Amplop Minggu 18 Mei 2025

"Proses penyidikan sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” sambungnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami tegaskan bahwa pelaku penusukan saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan akan kami proses secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.

Lebih lanjut, Iptu Pande menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian. 

BACA JUGA:Penggemar Mie Wajib Kejar Promo JSM Superindo: Belanja Hemat Mie Mulai Harga Rp 3000

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini.

“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang menyebar melalui media sosial,” ungkapnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri, seperti pembakaran rumah, kendaraan ataupun penyerangan fisik, merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa," ucapnya.

BACA JUGA:Sikat Saldo DANA Kaget Spesial Malam Minggu! Ada Amplop Rp 247 Ribu Modal Jalan Malming

Kategori :