RADARLAMPUNG CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bekerja sama dengan BRI Regional Office Bandar Lampung resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Peluncuran program dilakukan di Kantor Samsat Rajabasa, Bandar Lampung.
Hadir jajaran pejabat Pemprov Lampung serta perwakilan BRI sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan.
BACA JUGA:Pahami! Ini Ruang Lingkup Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung
BACA JUGA:Dukung Pemutihan PKB, Polres Pringsewu Buat Inovasi Bayar Pajak Cari Razia
Dalam sambutannya, Regional Operation Head BRI RO Bandar Lampung, Arief Amirudin, menegaskan bahwa BRI telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran untuk mempermudah masyarakat.
Mulai dari Samsat Payment Point, aplikasi BRImo, hingga jaringan ATM BRI di berbagai wilayah.
“Kolaborasi ini mencerminkan komitmen BRI untuk mendorong digitalisasi layanan publik dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Lampung dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Arief.
Program pemutihan ini memberikan sejumlah keringanan, antara lain:
BACA JUGA:Tak Harus Mahal, 5 Ikan Cupang Cantik Dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:4 Jenis Ikan Cupang Paling Mahal Dengan Keistimewaan yang Luar Biasa
1. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan;
2. Pembayaran cukup untuk satu tahun pajak berjalan;
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).