Selanjutnya, Veni pun memastikan tidak ada ASN ataupun pegawai Dinas Perkim Lamteng yang diamankan KPK.
"Tidak ada pegawai kami yang diamankan. Tapi memang benar mereka membawa sejumlah berkas, tapi saya tidak paham berkas apa saja," ungkap Veni.
Terpisah, juru bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di Dinas Perkim Lampung Tengah.
Penggeledahan, kata dia, dilakukan terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025.
BACA JUGA:10.250 Pohon Matoa Ditanam Serentak di Lampung Guna Penguatan Harmoni Antara Manusia dan Alam
“Penyidik melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," sebut Tessa.
"Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” sambung Tessa.
Saat ditanya adakah ASN Lampung Tengah yang diamankan, Tessa mengatakan tidak ada. “Tidak ada ASN Lampung Tengah jadi tersangka,” sebutnya.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di OKU, Maret 2025 lalu.
BACA JUGA:Percantik Diri Lewat Promo Indomaret Super Hemat, Ada Diskon Lulur Putih Mulai Rp 16 Ribu
OTT dilakukan terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR.
Enam orang menjadi tersangka dalam pengusutan kasus itu, yakni FJ, MFR, serta UM selaku anggota DPRD Kabupaten OKU.
Tak terkecuali, NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU serta MFZ dan ASS selaku pihak swasta.