Kasus Perundungan di Pringsewu, Bocah 13 Tahun Jadi Anak Berhadapan Dengan Hukum

Senin 21-04-2025,20:34 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus perundungan anak di Pringsewu, Lampung berakhir dengan penetapan IA (13) sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).  

Penetapan anak berhadapan dengan hukum yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung ini setelah melalui proses penyidikan dan dua gelar perkara. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan, peningkatan status IA menjadi ABH dalam kasus kekerasan anak ini dilanjutkan dengan proses penyidikan. 

"Termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu," kata Ipda Candra mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra.

BACA JUGA:Tarian Adat Lampung dan Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko

BACA JUGA:Sertijab Pejabat Baru Hasil Mutasi Polri, Kapolda Lampung Sampaikan Hal Ini

Dilanjutkan, dalam kasus ini penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup. 

Dalam kasus ini, IA disangkakan melanggar pasal 80 ayat 1 junto pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. 

Diketahui, dugaan perundungan anak yang dialami CH (14), siswi SMP dari Kabupaten Pesawaran ini terjadi di tiga lokasi berbeda.

Selain terjadi di Pringsewu, kasus dugaan kekerasan anak ini juga terjadi di wilayah Pesawaran. 

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Spesial Hari Kartini, Undang Teman Bisa Dapat Cuan Hingga Ratusan Ribu Dari TikTok

BACA JUGA:Selesaikan Misi Untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Sampai Rp15 Ribu, Ada Bonus Points! Cek Caranya

Yakni di Kecamatan Gadingrejo yang menjadi tempat pertama. Tepatnya di jalan areal persawahan dekat Masjid Babusalam Pekon Wonosari. 

Kemudian dua lokasi di Dusun Kuripan Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. 

Polres Pringsewu meminta keterangan sekitar tujuh saksi sebagai bentuk penegakan hukum terkait hal ini. 

Kategori :