Dua Pegawai Provider Diringkus Polisi Usai Curi Barang di Perusahannya

Jumat 18-04-2025,20:36 WIB
Reporter : Siti Saskia
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kemiling, Polresta Bandarlampung, berhasil meringkus dua pelaku terlibat kasus pencurian baterai tower milik sebuah perusahaan provider di Bandarlampung.

Kedua pelaku berinisial WM (34), warga Lampung Selatan dan JT (23) warga Bandarlampung, merupakan pegawai di perusahaan tersebut.

Wakapolresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Baru, Pinang Jaya, Kemiling. Pada Jumat (21/3) pukul 23.45 WIB.

BACA JUGA:Jelang Pemutihan Pajak, Gubernur Mirza Akan Launching Samsat Digital Drive Thru Guna Percepat Pelayanan

Lanjut AKBP Erwin, dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak gembok pagar tower, memotong kabel, lalu mengambil baterai litium yang terpasang di tower tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya telah bekerja di perusahaan provider tersebut selama enam bulan.

Tambahnya, para pelaku berhasil membawa kabur tiga unit baterai litium. Rencananya, baterai-baterai itu akan dijual seharga Rp 2,5 juta per unit.

BACA JUGA:Promo Facial Wash Favorit di Alfamart, Harga Hemat Anti Boncos!

Lebih lanjut, pelaku mengaku akan memasarkan hasil curian tersebut melalui media sosial Facebook.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Kategori :