Ketujuh, surat edaran ini adalah bagian dari kebijakan, bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedelapan, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, ketentuan. sebagaimana angka 2, 3, dan 7 menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan.(*)