Perwira dengan melati dua dipundaknya itu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban tindak pidana curanmor.
Kapolres mengimbau agar memarkirkan sepeda motor ditempat yang benar-benar aman dan dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan sehingga dapat mengurungkan niat para pelaku untuk beraksi.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam, BE 3467 TA, kunci kontak warna hitam, dan handphone (HP) merek ITEL P65 warna cyber titanium.