RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung mengamankan KA (67), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Pensiunan PNS ini diduga terlibat pencabulan dengan dua korban anak baru gede (ABG) berinisial KA (17) dan KK (16).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, KA dibekuk saat berada di sebuah rumah di kawasan Garuntang, Teluk Betung Selatan sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat, 11 April 2025.
"Pelaku awalnya menikah siri dengan ibu korban," kata Kompol Enrico Donald Sidauruk.
Dilanjutkan, KA mencabuli dua anak tirinya itu sejak 2012 hingga 2023.
Perbuatan cabul itu terungkap setelah KA dan ibu korban bercerai pada tahun 2024 silam.
Selain mengamankan KA, polisi juga menyita barang bukti dua potong baju dan pakaian dalam korban.
Dalam kasus ini, KA bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 juncto pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.