Nantinya, disampaikan Budi Sofyan setelah NIP dan Nomor Induksi PPPK sudah ditetapkan pusat, akan dilakukan pembuatan surat keputusan (SK) Gubernur Lampung.
Lanjut Budi Sofyan, pengangkatan para peserta seleksi CPNS maupun PPPK di lingkungan Pemprov Lampung ini akan dilakukan mengikuti surat BKN Nomor: 2933/8-MP.01.01/K/SD/2025.
"Berdasarkan surat BKN untuk CPNS diangkat paling lambat 1 Juni 2025 dan PPPK paling lambat 1 Oktober 2025. Saat ini kita serang berproses," ungkapnya.