8. Kombes Pol Ahmad David, dari Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri menjadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Sosok Ali Rahman, Bupati Way Kanan Lampung yang Meninggal Dunia Setelah 17 Hari Dilantik
BACA JUGA:Bupati Way Kanan Ali Rahman Akan Dimakamkan Bersanding dengan Sang Ibunda
Direktorat Reserse Narkoba memiliki tugas dalam menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Satuan kerja ini juga ditugaskan melakukan penyuluhan, pembinaan, pencegahan hingga rehabilitasi korban penyalahguna narkoba.
Ditresnarkoba dalam menyelanggarakan tugasnya ia juga memiliki fungsi untuk mengawasi penyidikan tindak pidana terkait di lingkungan wilayah hukum masing-masing Polda.
Sekaligus menganalisis kasus narkoba dan penanganannya, mempelajari hingga mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas satuan terkait.
BACA JUGA:Promo Shampo Murah di Alfamart, Cek Katalog Produk Perawatan Rambut Sehat
BACA JUGA:Promo Belanja Murah Produk Minyak Goreng Spesial Hari Senin di Alfamart, Cek Katalog Lengkapnya
Anggota Kepolisian RI yang bertugas juga harus mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi maupun dokumentasi terkait kegiatan di Ditresnarkoba ini.