"PWT dan mobil berisi sawit curian berhasil ditangkap, sementara 2 rekan pelaku yakni RWN dan IRW berhasil lolos dan kabur dari kejaran petugas," katanya.
Iptu Roma mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan dua buronan tersebut.
"Kedua pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," pungkasnya.