Sementara Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menuturkan, pelunasan tahap pertama bisa dilakukan untuk CJH yang memenuhi tiga kriteria.
Yaitu CJH reguler berdasar nomor urut porsi keberangkatan 2024.
Kemudian CJH reguler yang masuk dalam prioritas lanjut usia.
Terakhir, jemaah haji reguler yang sudah masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
BACA JUGA: 97 Perwira Angkatan Darat Masuk Mutasi TNI, 36 Dapat Tugas Di Luar Struktur
Jika hingga akhir pelunasan tahap pertama masih ada kuota, maka bakal dibuka untuk tahap kedua.
Pelunasan tahap kedua ini diperuntukkan jemaah yang memenuhi empat kriteria.
Meliputi mereka yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran saat pelunasan tahap pertama.
Untuk pendamping jemaah haji berusia lanjut serta jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah.
BACA JUGA: MK Keluarkan Putusan, Masa Jabatan Gubernur Arinal Berlanjut Hingga Juni 2024
Terakhir atau keempat, pelunasan untuk pendamping jemaah haji disabilitas.
Pelunasan Biaya Haji Khusus
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka tahapan konfirmasi keberangkatan serta pelunasan biaya haji khusus 2024.
Proses tersebut dibagi dalam dua tahap. Pertama mulai tanggal 12-15 Desember setiap hari kerja.
BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK Terkait Masa Jabatan, Gubernur Lampung Arinal Komentar Begini
Sedangkan tahap kedua dari 26 sampai 29 Desember 2023.