Kemandirian Fiskal dan Kemiskinan Daerah Otonom Baru

Kamis 01-06-2023,11:46 WIB
Reporter : Widisandika Budiman
Editor : Widisandika Budiman

Sampai saat ini masih terdapat ketimpangan indikator kesejahteraan antar daerah (Fin, 2020). Dilain pihak volume dana transfer dan Dana Desa relatif besar mencapai 1/3 dari belanja negara dan meningkat 22,4 persen selama 5 tahun dari Rp623,1 triliun (2015) menjadi Rp762,7 triliun di 2020 (Kemenkeu, 2020). 

Memperhatikan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021, pemerintah, mereformasi kebijakan dana transfer dan dana desa sebagai upaya penguatan quality control dana transfer dan dana desa serta mendorong peningkatan peran pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. 

Hal tersebut dicapai melalui reformasi pengelolaan dana transfer dan dana desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara komprehensif. Namun kemandirian fiskal belum menjadi agenda utama bagi DOB sampai saat ini.

Kemandirian Fiskal DOB Provinsi Lampung 

Kemandirian DOB di provinsi Lampung sampai saat ini terutama tiga tahun terakhir menunjukkan tingkat kemandirian yang sangat kecil. 

Kondisi ini menunjukan Kabupaten Induk maupun DOB yang ada di Provimsi Lampung sangan tergantung dengan pemerintah pusat.

Kemandirian fiscal dikelompokkan dengan tingkatan DOB yang memiliki tingkat kemampuan dibawah lima persen terdapat satu DOB yaitu Pesisi Barat. 

DOB ini selama tiga tahun terakhir tetap di bawah lima persen, namun ada peningkatan setiap tahunnya. DOB yang memiliki tingkat kemandirian diantara lima sampai sepuluh persen ada sebelas, termasuk dua Kabupaten induk yaitu Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Utara. 

Sementara yang memiliki tingkat kemandian diatas sepuluh persen hanya satu yaitu Kabupaten Lampung selatan. 

Memperhatikan perkembangan selama tiga tahun semua kabupaten dan DOB menunjukan tren meningkat kecuali DOB Lampung Timur, Lampung Utara dan Lampung barat yang berfluktuasi.

Penduduk Miskin DOB Provinsi Lampung Penduduk Propinsi Lampung pada tahun 2021 sebesar 9,007 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,65%/tahun. 

Masih terdapat 1.049,32 ribu penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan, atau sebesar 12, 23%, dari total penduduk Lampung. 

Persentasi penduduk miskin tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan dengan kondisi tahun 2013 sebesar 14,86%. Kabupaten Lampung Utara memiliki penduduk miskin terbesar (25,17%), selanjutnya Pesawaran (14,76%), dan Lampung Timur (14,62%), dan. 

Dengan nilai Gini Rasio pada Maret 2021 sebesar 0,346 lebih kecil dari Indonesia (0,413) berarti ketimpangan distribusi pendapatan masyarakat Lampung masuk kategori rendah (BPS Lampung, 2021). 

Gambaran ini merupakan indikasi bahwa distribusi pendapatan masyarakat Lampung pada posisi ketimpangan rendah. 

Lebih lanjut dapat diartikan bahwa penduduk miskin di Lampung menerima bagian pendapatan relatif tidak berbeda antar sesama dan tidak timpang terpaut jauh dengan masyarakat golongan pendapatan yang lebih tinggi.

Kategori :