
Yang sudah mendapatkan Bansos sebanyak 15 juta 294.921 jiwa dan yang diusulkan masuk DTKS sudah ada sebanyak 4.173.332 jiwa.
Dalam acara interoperabilitas data antara kementerian dan lembaga untuk akurasi data penerima bantuan, Menteri Sosial Risma juga menyampaikan potensi kerugian negara penyaluran Bansos sebesar Rp 140 miliar per bulan dapat diselamatkan bersama dengan kerjasama KPK Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri serta Dirjen Kementerian Hukum dan HAM Badan Kepegawaian Negara serta BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu dipahami, Kementerian Sosial atau Kemensos telah menetapkan kategori masyarakat yang tidak layak untuk menerima bantuan sosial atau Bansos.
Kementerian Sosial memberikan bantuan sosial berupa uang barang atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin tidak mampu dan atau rentan terhadap resiko sosial.
BACA JUGA:Pesta Rakyat Simpedes: Kerap Ikut Pameran BRI, UMKM Kripik ‘So Kressh’ Punya Ribuan Re-Seller
Adapun 8 kategori masyarakat yang tidak layak menerima bantuan sosial yakni:
1. Kategori Sudah mampu
2. Berprofesi sebagai PNS/TNI /Polri
3.Pensiunan PNS /TNI/Polri
4. Keluarga PNS /TNI/Polri
5. Pendamping sosial
6. Perangkat desa
7. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD
8. Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK.
BACA JUGA:Mantap! BRI Sediakan Pinjaman KUR Kecil Terbaru Dengan Suku Bunga 6 Persen, Ajukan Hari Ini
Delapan kriteria diatas tidak berhak menerima bansos. Bagi masyarakat menemukan kejanggalan bahwa ada masyarakat yang memiliki kriteria di atas ternyata penerima manfaat, segera laporkan melalui aplikasi Cek Bansos bahwa terdapat penerima bantuan yang tidak sesuai.