Perlu dipahami, Pemerintah akan meng-update aturan secara berkala oleh Menteri Sosial Republik Indonesia.
Sedangkan, data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu.
Termasuk, usulan penerima bantuan sosial itu bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS yang seharusnya telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Apabila kemudian diperoleh temuan atau laporan bahwa ada keluarga penerima manfaat atau KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak untuk mendapatkan bantuan sosial, Dinas Sosial kabupaten dapat menindaklanjutinya.
BACA JUGA:Ini Alasan Dirut BRI Sunarso Mengapa Tidak Terburu-Buru Beralih Fully Digital Banking
Yakni dengan menindak layakan keluarga penerima manfaat atau KPM tersebut sehingga tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode.
Jadi, meskipun telah memiliki kartu KKS namun terdeteksi dari 8 kriteria baik dari segi pekerjaan, kepercayaan maupun tingkat ekonominya ternyata tidak layak menerima Bansos.
Maka akan terhapus dan jika masih menerima bantuan sosial padahal sudah mengetahui kriteria itu tidak layak, sebaiknya mengundurkan diri.
Lalu memberikan kesempatan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan atau layak menerima bantuan sosial.
BACA JUGA:3 Legenda di Balik Keindahan Gunung Tanggamus, Hidden Gems Berjarak 2 Jam dari Bandar Lampung
Itulah info ter-update Bansos, aturan terbaru pencairan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5, agar pemilik KKS tak kaget saldo 0. Semoga bermanfaat. (*)