
E. KPM tergolong yang mampu atau terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
F. Masyarakat pendamping sosial yang juga masih tercatat penerima bansos juga.
Demikian kategori masyarakat yang dicoret dari penerima bantuan sosial dari masyarakat, ter-update tahun 2023. Semoga membantu.(*)