Ternyata, Ini Penyebab Pupuk Subsidi Langka dan Solusinya

Rabu 16-08-2023,16:12 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata
Ternyata, Ini Penyebab Pupuk Subsidi Langka dan Solusinya

Sedangkan, untuk tanaman singkong tidak masuk dalam komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Persoalan lain, kebutuhan bersubsidi secara nasional mencapai 25 juta ton. Sedangkan, alokasi subsidi pupuk yang ditetapkan pemerintah hanya 9 juta ton.

Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi ada kekurangan sebanyak 16 juta ton.

Selain itu, alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah hanya untuk jenis urea dan NPK.

BACA JUGA:Bebas Cair! Menangkan Saldo DANA Gratis Rp 150 Ribu Edisi HUT RI Langsung di Aplikasi Google Hadiah

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestiaida (KP3) yang digelar di Kafe Salma Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Rabu 10 Agustus 2023 lalu.

Melalui rapat koordinasi tersebut juga terungkap, alokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Lampung pada tahun 2023 ini sebanyak 344.307 ton urea, 228.519 ton NPK dan 11.127 ton NPK Formula Khusus.

Dari jumlah tersebut alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Lampung Timur sebanyak 70.545 ton urea dan 38.635 ton NPK , 1.556 ton NPK Formula khusus

Itu berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G / 563 / V.21 /  HK / 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Catat, Ini 2 Lokasi Samsung Service Center di Lampung

Keputusan Gubernur Lampung tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 / KPTS / SR.320 / M / 09 / 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023.

Alokasi pupuk bersubsi untuk Provinsi Lampung tersebut baru memenuhi  40 persen dari kebutuhan yang diusulkan.

Guna mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi tersebut, KP3 akan meningkatkan pengawasan.

Solusi lain, Kementrian Pertanian telah meluncurkan program Gerakan Tani (Genta) Pro Organik.

BACA JUGA:Update Kecelakaan Kerja, Yayasan Fatimah Az Zahra Disebut Jadi Pihak Bertanggung Dari Sisi Ketenagakerjaan

Itu merupakan suatu gerakan pertanian yang pro organik. Antara lain, meliputi pemanfaatan pupuk organik, pupuk hayati, pembenah tanah dan pestida nabati.

Kategori :