
"Kalau tidak mempunyai kemampuan provinsi maupun kabupaten/kota akan diambil alih oleh Kementerian PU. Utamanya jalan yang rusak parah," tuturnya.(*)
"Kalau tidak mempunyai kemampuan provinsi maupun kabupaten/kota akan diambil alih oleh Kementerian PU. Utamanya jalan yang rusak parah," tuturnya.(*)