Pada Kamis 24 November 2022, sekira pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan rumah kontrakan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), dan handphone (HP) merek realme warna biru. (*)