radarlampung.co.id-Tim TEKAB 308 Polres Waykanan mengamankan Gidion Kristianto (27). Menurut Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Yuda Wira Negara S.IK MH warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan ini merupakan buron kasus pencurian dengan kekerasan. Dia ditangkap di kediamannya sekitar pukul 13.00 wib jumat (15/3). \"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku melakukan telah melakukan 27 kali kejahatan di 3 wilayah. Yaitu 17 TKP di wilayah Waykanan, 7 TKP di wilayah kabupaten Tulangbawang dan 3 TKP di kabupaten Lampung Selatan. Saat menangkap Gidion, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit pompa air. \"Ini masih dikembngkan karena kemungkinan masih banyak TKP lain yang belu ia akui,\" kata Yuda. (sah/wdi).
Polisi Tangkap Bandit di Waykanan, TKP Kejahatan di 27 Lokasi
Sabtu 16-03-2019,03:00 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :