Perkara Korupsi Dana Pekon, Mantan Peratin Ini Dituntut 22 Bulan Penjara

Senin 08-03-2021,19:40 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -Perkara dugaan korupsi anggaran dana pekon berlanjut di meja hijau. Dalam perkara ini, mantan peratin Akrom (42) duduk di kursi terdakwa. Pada sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (8/3), JPU Kejaksaan Negeri Lampung Barat menuntut Akrom dengan pidana 22 bulan penjara. Menurut JPU Bambang, warga Desa Pekon Teba Liokh Kecamatan Batubrak Lampung Barat ini terbukti melakukan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri sebagaimana dakwaan subsider. \"Perbuatan terdakwa diatur dalam dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" katanya, Senin (8/3). Selain itu, JPU pun membebaskan terdakwa dari pasal 2 ayat (1) pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Untuk itu, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan,\" kata dia. Selain itu, Akrom juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dan apabila tak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. \"Terdakwa juga diwajibkan untuk uang pengganti sebesar Rp 170 juta. Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk dilelang, dan apabila masih tidak cukup maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun,\" ungkapnya. Menurut JPU, adapun beberapa pertimbangan untuk menuntut terdakwa. Yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. \"Juga perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp170 juta,\" jelasnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum, dan punya keluarga yang masih dinafkahi. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Adait Tamami mengaku sangat keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum. \"Diketahui bahwa dalam tuntutan tersebut disebutkan bebas tetapi kemudian diminta untuk mengganti kerugian Rp170 juta padahal dalam fakta persidangan yang yang dituduhkan jaksa tidak terbukti untuk melakukan unsur pidananya,\" katanya. Terkait kerugian negara Rp170 juta, Aidait menegaskan uang tersebut tidak semata-mata digunakan oleh kliennya. Yakni ada program-program sesuai AD/ART Bumdes yang dijalankan, seperti pembangunan pasar, pengadaan soundsistem. \"Ada panggung dan ada gudang semua itu ada, dengan adanya bukti tersebut maka kami sangat berat sekali,\" jelasnya. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan pledoi yang kaitannya dengan surat tuntutan. \"Karena menurut analisis saya ini kontradiksi dari tuntutan jaksa dibebaskan tetapi dituntut untuk ganti rugi,\" ungkapnya. Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU bahwa, terdakwa diduga melakukan penyelewengan anggaran dana pekon dari tahun 2016 hingga 2018. \"Di tahun 2016 itu bahwa, Pekon Teba liokh Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat, mengalokasikan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 182.633.100 dan untuk Penyertaan Modal BUMDes/ BUMPek sebesar Rp. 50 juta,\" jelasnya. Lalu terdakwa meminta uang Rp 50 juta dengan seolah-olah uang tersebut diterima oleh ketua Bumdes. Selanjutnya pada tahun 2017. \"Terdakwa juga meminta alokasi anggaran sebesar Rp 90 juta untuk keperluan terdakwa,\" kata JPU Bambang. Perbuatan terdakwa diulang kembali pada tahun 2018 dengan alih-alih pinjaman. Bahwa terdakwa Akrom sampai sekarang belum mengembalikan dana Penyertaan Modal BUMDes tahun 2018 sebesar Rp 30 juta. \"Atas perbuatannya terdakwa rugikan negara sampai Rp 170 juta. Adapun rinciannya yaitu, tahun 2016 sebesar Rp.50 juta, tahun 2017 sebesar Rp.90 juta dan tahun 2018 sebesar Rp 30 juta,\" imbuhnya. Dimana, anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. \"Yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp170 juta,\" pungkasnya. (ang/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait