Diimingi Bakal Diganti Uang Cash atau Proyek, Pejabat Lamteng Pinjamkan Uang Rp2,1 M

Kamis 18-03-2021,15:07 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Lima dari delapan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang perkara dugaan fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng). Dalam perkara ini Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menjadi terdakwa. Lima saksi itu yakni Yusron Fauzi Saleh alias Icon (Direktur CV 77), Muhibbatullah (Kepala Inspektorat Lampung Tengah), Irwan Hanim (kontraktor), Ahmad Ferizal (ASN staf BPKAD Lamteng) dan Yusari Aris (kontraktor), pada Kamis (18/3). Di persidangan, Muhibbatullah mengaku Taufik Rahman pernah meminjam uang Rp2,1 miliar dari dirinya. Lantas, tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho, bagaimana kronologis peminjaman uang itu ? \"Waktu itu dia (Taufik Rahman) menemui saya setelah habis rapat. Dia bilang butuh dana dan memohon pinjaman dari saya. Kayaknya itu di tahun 2017 lalu. Untuk harinya dan bulannya saya lupa,\" jelas Muhibbatullah. Menurutnya, waktu itu Taufik Rahman ingin meminjam uang dengan besaran Rp2 miliar. \"Saya pun jawab uang itu enggak mungkin ada dengan jumlah seperti itu. Lalu dia terus minta tolong kalau bisa dicarikan gimana caranya untuk keperluan. Maksudnya dia perlu dana yang butuh waktu singkat. Kata dia tolong carikan pinjamam ke keluarga dan teman lain. Saya bilang di upayakan dulu,\" jelasnya. Lalu lanjut dia, Taufik Rahman menjelaskan akan mengganti biaya pinjaman itu. Apabila tidak ada uang cash akan dibayarkan dengan proyek. \"Untuk spesifik proyek apa dia enggak nyebut. Tapi penyampaiannya akan diganti dengan proyek,\" katanya. Selanjutnya, Taufik Rahman pun menjelaskan bahwa nanti ada stafnya yang akan mengubungi dirinya. \"Yakni Rusmaladi alias Ncus. Tetap saya jawab akan diupayakan terlebih dahulu. Enggak lama lalu Ncus kontak saya. Dia (Ncus) bilang diperintah Taufik untuk menghubungi saya. Ya saya bilang nanti dulu besok-besok akan saya kontak lagi dan belum siap,\" kata dia. Setelah itu, dirinya pun mencarikan dana dari pinjaman ke beberapa keluarganya. Juga ke teman-temannya. Akhirnya terkumpul uang Rp1,2 miliar. \"Sisanya dari uang pribadi saya Rp900 juta. Dengan total keseluruhan yang saya serahkan ke Ncus Rp2,1 miliar,\" ungkap dia. Menurutnya, waktu itu dirinya serahkan langsung ke Ncus. Dengan Ncus sendiri yang duluan menghubungi dia untuk meminta dana itu. \"Jadi karena Ncus menghubungi saya, saya bilang ke dia akhirnya janjian sore supaya Ncus ke rumah untuk mengambil dana itu. Jadi ketika dia datang saya serahkan dana sekaligus dalam bentuk kertas plastik besar dan kotak kardus. Saya terus konfirmasi ke Taufik dan dijawab ia,\" jelasnya. Mendapati penjelasan itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun bertanya ke dirinya, apa alasan dia mau meminjamkan dana itu. \"Apakah anda dijanjikan akan mendapatkan proyek itu,\" tanya Taufiq. \"Ya karena memang dia mau pinjam dana itu. Dan dia akan mengembalikannya. Kalaupun dia tidak bisa bayar cash akan diganti dengan paket proyek,\" jelas Muhibbatullah. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait