radarlampung.co.id - Penarikan fee proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tidak hanya terjadi di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan saja. Namun, terungkap di persidangan pada Kamis (2/4), aliran penarikan fee tersebut juga terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampura.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi mengatakan, terungkapnya penarikan fee di Dinkes Lampura tersebut saat dirinya membacakan salah satu BAP milik saksi bernama Juliansyah Imran, dimana sebagai mantan Kasi Sarana dan Prasana.
\"Saksi dengarkan yang saya bacakan dari BAP anda ini, apakah benar ada kewajiban penyerahan fee di Dinkes sebesar 20 persen kepada mantan Kadiskes Lampura dr. Maya,\" ujarnya saat bertanya ke Juliansyah.
Mendengar pertanyaan itu, Juliansyah pun menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui,dirinya hanya mengakui bahwa dimintai keterangan oleh penyidik dan bahasanya sudah diganti seperti itu (ada penarikan fee dari Dinkes Lampura, red).
\"Nah kalau ada penarikan itu memang benar. Dan saya mendapat perintah dari Kadiskes dr. Maya itu tahun 2019. Waktu itu saya dipanggil Kadiskes Lampura (Dr. Maya, red), bahwa nanti ada Ami (Raden Syahril) dan tolong serahkan bungkusan ke Ami. Saya engak tahu isinya tapi yang pasti uang,\" jelas Juliansyah.
Lalu JPU KPK Ikhsan Fernandi menimpal, berapa isi uang tersebut. \"Itu isinya apa, kalau pun itu uang, berapa nominalnya,\" tanya Ikhsan.
Mendengar pertanyaan itu, Juliansyah pun menjawab apabila dirinya tidak mengetahui isinya. \"Isinya saya enggak tahu,\" kata Juliansyah.
Dirinya pun tidak mengetahui secara pasti mengapa Kadiskes (dr. Maya, red) memerintahkan ia untuk menyerahkan bungkusan yang berisi uang kepada Ami. \"Saya enggak tahu kenapa, yang jelas saya diperintah langsung oleh Bu kadis, gak lama saya kemudian saya ditelpon Ami dan saya janjian di Bandar Lampung untuk ketemuan di sebelum Bagas raya, gak ada komunikasi saat penyerahan hanya langsung menyerahkan titipan ke Bu kadis,\" terang Juliansyah.
Sebelum itu tepatnya pada tahun 2017, dirinya mengakui bahwa pernah bertanggungjawab mengambil beberapa uang fee kepada rekanan. \"Kurang lebih saya pegang rekanan lima sampai enam,\" jelasnya.
Lalu JPU KPK Ikhsan Fernandi pun membacakan lagi BAP dari Juliansyah, bahwa selama tahun 2017 apakah dirinya pernah melakukan penarikan kepada Akhyar Rp200 juta, Herman Rp100 juta, Hermansyah Rp100 juta, Didi Rp50 juta, Satori Rp40 juta, dan Ozi Rp60 juta. \"Benar tidak,\" tanya Ikhsan.
Mendapatkan pertanyaan itu, Juliansyah pun mengakui bahwa kalau diperkirakan total ada sekitar total Rp600 juta. \"Uang itu sudah langsung diberikan ke Kadiskes dr. Maya,\" ucapnya.
Mendengar jawaban dari Juliansyah, anggota majelis hakim Baharudin Naim pun menanyakan lagi pagu proyek. \"Sebentar ini perlu kita jelas lagi, pagu proyeknya ini Rp19 miliar dan fee sekiar 20 persen jadi total ada sekitar Rp4 miliar, pastinya ada sisa Rp34 miliar, nah siapa yang ambil, ala anda yang ambil 600 juta,\" tanya Baharudin.
Mendengar pertanyaan itu, Juliansyah hanya diam saja, dan hanya bisa menjawab jika aliran tersebut langsung ke Kadiskes dr. Maya. \"Saya tahunya karena melihat rekanan datang langsung ke Kadiskes,\" terangnya.
Sementara itu, Raden Syahril alias Ami menegaskan bahwa ia tak pernah menerima titipan uang dari Juliansyah. \"Sumpah demi tuhan, melainkan Juliansyah menarik kembali uang titipan dari dr. Maya,\" pungkasnya. (ang/ang)